Quantcast
OperatorNewsTelkomsel

Telkomsel Resmi Jadi Operator Seluler 5G Pertama di Indonesia

Telkomsel hari ini, Senin (24/5), mengumumkan telah menerima Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) teknologi 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Itu artinya, Telkomsel secara resmi telah menjadi operator seluler pertama yang dinyatakan layak untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

Gunakan frekuensi spektrum 2,3GHz

ULO 5G Telkomsel 2

Dalam rilis pers yang diterima Yangcanggih, dijelaskan bahwa Telkomsel dapat segera menghadirkan jaringan 5G secara komersial untuk tahap awal pada frekuensi spektrum 2,3GHz, dan menjual produk atau layanan 5G kepada pelanggan.

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro menjelaskan, dengan diterimanya SKLO ini juga menandakan bahwa Telkomsel semakin dekat dalam mewujudkan transformasi digital di Indonesia yang komprehensif melalui penyediaan dan penyelenggaraan jaringan dan layanan 5G.

Menteri Kominfo Republik Indonesia

Selain itu, penyelenggaraan 5G juga menjadi wujud komitmen Telkomsel untuk terus memberikan prooduk dan layanan digital yang customer-centric, sehingga dapat menghadirkan solusi dan membuka pintu peluang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat agar dapat mendorong kemandirian dan kedaulatan digital bangsa.

“Layanan 5G dari Telkomsel ini akan diluncurkan secara serentak pada tanggal 27 Mei 2021 dan selanjutnya akan dapat dinikmati secara terbatas dan bertahap di 6 (enam) lokasi residensial di wilayah Jabodetabek, serta di kota-kota lain seperti Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar, dan Bandung,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate.

Gerak cepat akselerasi persiapan 5G

Sejak diusulkan dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz sehingga memperoleh alokasi tambahan 20 MHz oleh Kemkominfo RI, Telkomsel bergerak cepat dalam mengakselerasi persiapan implementasi 5G di Indonesia. Demi menjamin keamanan dan kenyamanan para pelanggan, Telkomsel  mempersiapkan jaringan 5G yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satunya dengan menjalankan rangkaian proses Uji Laik Operasi (ULO) sesuai yang disyaratkan Kemkominfo RI dalam rangka mempersiapkan implementasi teknologi 5G, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Back to top button