Quantcast
AndroidAplikasiiOS (iPhone/iPad)News

Bayar BP Jamsostek Kini Bisa Lewat LinkAja

LinkAja mengumumkan kolaborasinya dengan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Kerja sama ini tentunya sekaligus bertujuan untuk mewujudkan cash-less society, yang dapat meningkatkan indeks keuangan inklusif di Indonesia.

Pembayaran untuk peserta BPU dan PMI

LinkAja BPJS Ketenagakerjaan

Bekerja sama dengan Finnet sebagai biller aggregator, LinkAja hadir untuk mempermudah pembayaran BP Jamsostek dengan manfaat program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perlindungan BP Jamsostek pada dasarnya mencakup tiga jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), BPU, dan PMI. Namun untuk saat ini layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja adalah pembayaran BP Jamsostek bagi peserta BPU dan PMI.

BPU adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, seperti Pedagang, Pengendara Ojek, Petani, dan lain sebagainya. Sedangkan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

“Kemudahan pembayaran tagihan BPJAMSOSTEK ini diharapkan dapat menjadi insentif adopsi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengubah kebiasaan pembayaran tunai menjadi nontunai dalam kehidupan sehari-hari,” kata Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada promo cashback

Yang tak kalah menarik, LinkAja enyediakan promo cashback sebesar 30 persen bagi para pengguna untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek hingga tanggal 30 November 2019. Pengguna dapat melakukan pembayaran BP Jamsostek melalui aplikasi LinkAja dengan cara memilih menu lainnya dalam halaman utama, lalu pilih layanan Keuangan, kemudian pilih fitur BPJS dilanjutkan memilih layanan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya masukkan 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi PMI. Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan di mana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia.

Back to top button