Quantcast
TipsAndroidAplikasi

[Tips] Cara Perpanjang STNK dengan Aplikasi LinkAja

LinkAja mengumumkan layanan terbarunya yang akan mempermudah pengguna untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor. Lewat aplikasi LinkAja, masyarakat kini dapat perpanjang STNK tahunan, perpanjang STNK 5 tahunan, balik nama, hingga blokir plat dan mutasi kendaraan.

Khusus untuk pengguna di Jadetabek

Perpanjang STNK pakai LinkAja

Dalam rilis pers yang diterima Yangcanggih, Kamis (6/5), LinkAja menjelaskan bahwa layanan mereka tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota dan Kabupaten Bekasi).

Layanannya pun tergolong komplit. Lewat aplikasi LinkAja di ponsel, pengguna bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas, tanpa perlu keluar rumah. Biaya pengurusannya pun amat terjangkau, yakni mulai dari Rp40.000.

“Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya,” kata Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja.

Haryati menambahkan, layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja.

Cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

Bagi yang berminat, melakukan perpanjangan STNK atau mengurus kebutuhan lainnya terkait dokumen kendaraan bermotor, langsung saja simak langkah-langkah mudahnya berikut ini:

  1. Download dan buat akun LinkAja di smartphone.
  2. Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu lainnya lalu pilih Layanan Perpajakan / Tax Services.
  3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan, misalnya Urus STNK Tahunan.
  4. Masukan rincian kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP serta foto STNK Anda.
  5. Pilih metode pengiriman dokumen: Dokumen Dijemput atau Dokumen Dititipkan.
  6. Jika memilih Dokumen Dijemput, masukkan alamat penjemputan dokumen. Untuk Dokumen Dititipkan, pilih lokasi penitipan dokumen.
  7. Lihat rincian pesanan, biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih Lanjut.
  8. Bayar dengan LinkAja.
  9. Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di halaman Riwayat.
  10. Penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam waktu 3×24 jam (untuk pengurusan STNK).
  11. Untuk mengetahui status pemesanan seperti proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen, dan pengantaran dokumen, lihat di bagian Lacak Order.

Bagaimana? Praktis, ‘kan? Menariknya lagi, pengguna juga dapat mengurus lebih dari satu dokumen kendaraan bermotor secara bersamaan di aplikasi LinkAja. Semoga artikel kali ini bermanfaat!

Back to top button