Telkomsel baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah merampungkan proyek Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz. Menurut Telkomsel, proses pengerjaannya berlangsung sejak 25 Februari 2019 lalu.
Refarming 800 MHz dan 900 MHz dilakukan di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Total ada 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur.
“Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal,” ujar Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan.
Bob menambahkan, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bagi yang belum tahu, sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).
Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.