Quantcast
NewsOperatorTelkomsel

Telkomsel Tuntaskan Proses Penataan Ulang Pita Frekuensi 2.1 GHz

Telkomsel akhirnya berhasil merampungkan proses penataan ulang pita frekuensi (refarming) 2.1 GHz. Penyelesaian ini terbilang cepat karena dua minggu lebih awal dari jadwal yang ditargetkan Kementerian Kominfo, yakni pada 25 April 2018.

Telkomsel Refarming

Menurut Telkomsel, proses refarming untuk 42 cluster mulai dari Papua dan berakhir di Jawa Timur berjalan lancar. Penyelesaian refarming ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail.

“Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kami untuk memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit, sehingga secara total kami menghabiskan waktu 87 hari untuk 42 cluster,” ujar Bob Apriawan.

Bagi yang belum tahu, sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Back to top button