[Tutorial] Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar Smartfren
Seperti diketahui pemerintah mulai 31 Oktober 2017 mewajibkan semua pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi menggunakan KTP dan Kartu Keluarga. Tujuannya tak lain untuk semakin melindungi masyarakat dari potensi kejahatan seperti penipuan dan sebagainya.
Nah, untuk Anda para pelanggan prabayar Smartfren, ada dua alternatif yang bisa Anda lakukan agar registrasi berjalan cepat dan mudah, yakni melalui SMS dan website https://my.smartfren.com/reg yang bisa diakses dengan kartu 4G GSM Smartfren.
Jika melakukan registrasi lewat website, pengguna hanya perlu mengisi nomor Smartfren, lalu NIK, jenis verifikasi yang diinginkan, email, nomor telepon lainnya, dan Nomor KK di tempat yang sudah ditentukan.
Untuk yang ingin melakukan registrasi lewat SMS, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. REGISTRASI ULANG NOMOR LAMA
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444 (bebas biaya)
Contoh : ULANG#1234567890123456#3201060401130027#
2. REGISTRASI BARU NOMOR PERDANA
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444 (bebas biaya)
Contoh : 1234567890123456#3201060401130027#
Bagaimana jika tidak melakukan registrasi?
Registrasi ulang untuk nomor lama harus dilakukan sebelum batas maksimal 28 Februari 2018. Jika belum melakukan registrasi setelah batas akhir habis, Smartfren akan memberi tenggang waktu selama 30 hari lagi. Apabila setelah itu tidak juga mendaftarkan nomornya, maka akan diberlakukan pemblokiran secara bertahap:
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan SMS jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 29 Maret 2018
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan SMS jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 13 April 2018
- Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 28 April 2018
Smartfren menjamin data NIK dan nomor KK aman mengingat Operator Seluler telah memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi. Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.