Mulai 31 Oktober 2017, Pengguna SIM-Card Prabayar Wajib Registrasi Pakai KTP dan KK
Mungkin beberapa dari Anda sudah mengetahui tentang peraturan baru ini. Namun bagi yang belum, perlu digarisbawahi, mulai 31 Oktober 2017 mendatang pemerintah mewajibkan para pengguna ponsel di Indonesia untuk melakukan registrasi SIM-card Prabayar mengikuti ketentuan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Harus pakai KTP dan Kartu Keluarga
Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa nantinya Anda diwajibkan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Data tersebut akan divalidasi oleh pemerintah. Artinya, Anda tidak bisa mengisi nomor secara asal-asalan. Apabila gagal tervalidasi, Anda wajib mengisi Surat Pernyataan.
Perlu diketahui, peraturan baru ini berlaku untuk semua pengguna SIM-card prabayar, baik itu pengguna baru maupun pengguna lama yang sebelumnya sudah pernah melakukan registrasi. Dampak bagi yang tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan tersebut adalah SIM-card tidak bisa diaktifkan (bagi pelanggan baru) dan pemblokiran nomor secara bertahap (bagi pelanggan lama).
Caranya mudah
Pelanggan bisa melakukan registrasi sendiri setelah membeli SIM-Card prabayar ataupun meminta bantuan penyedia layanan telekomunikasi melalui gerai operator masing-masing. Jika ingin melakukan sendiri, caranya adalah kirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke 4444.
Bagi pelanggan lama, nantinya akan ada semacam notifikasi yang meminta Anda memasukkan NIK dan nomor KK. Anda cukup ikuti saja langkah-langkahnya. Registrasi ulang SIM-Card Prabayar bagi pelanggan lama harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 28 Februari 2018.