AndroidAplikasiiOS (iPhone/iPad)News

Gandeng Dimo, Doku Tawarkan Kemudahan Transaksi Pembayaran Menggunakan QR Code

Solusi pembayaran elektronik, Doku, hari ini, Rabu (12/10), mengumumkan kerjasamanya dengan Dimo. Kolaborasi keduanya menghadirkan layanan baru yang memudahkan pengguna dalam bertransaksi, yakni Pay By QR.

Cukup scan QR Code

doku-pay-by-qr

Sesuai namanya, Pay By QR memungkinkan pengguna Doku untuk melakukan transaksi pembayaran hanya dengan memindah kode QR. Dengan cara ini, proses pembayaran akan berlangsung lebih cepat karena dapat digunakan di berbagai merchant offline bertanda khusus logo Pay By QR garapan Dimo.

“Solusi ini merupakan alternatif pembayaran baru yang efisien, efektif, dan aman untuk masyarakat Indonesia. Sistem ini terintegrasi dengan uang elektronik Doku sehingga dapat langsung digunakan sebagai sumber dana atau sebagai dompet digital (e-wallet),” kata Himelda Renuat, CMO Doku.

Menurut Brata Rafly selaku CEO Dimo, produk PayByQR dari Dimo ini dapat dihubungkan ke semua sumber dana apapun guna mendukung mobile users akses untuk dapat melakukan transaksi non-tunai, kapanpun dan di manapun.

Inilah keunggulan konsep agnostik yang diciptakan oleh Dimo. Fleksibilitas pengadopsian teknologi ini memungkinkan semua pihak dapat dengan mudah mengadopsi transaksi non tunai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Langkah-langkahnya mudah

Seperti disebutkan di atas, layanan Pay By QR pada Doku memanfaatkan kode QR yang nantinya akan dipindai menggunakan kamera smartphone. Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah mudahnya:

1. Ajukan ke kasir untuk melakukan pembayaran dengan QR Code (Pay By QR)

2. Buka aplikasi Doku dan pilih ikon Scan QR, lalu arahkan kamera smartphone ke QR code (pada struk yang diberikan oleh kasir) untuk di-scan

3. Cek apakah harga sudah sesuai, lalu klik bayar dan masukkan 4 digit PIN Doku

4. Pembayaran berhasil!

Dengan kemudahan seperti ini, Doku dan Dimo berharap dapat terus mewujudkan program pemerintah dan Bank Indonesia untuk menyelenggarakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Artikel terkait

Back to top button