Quantcast
KolomOperator

Usulan Pemblokiran IMEI Untuk Menghadang Ponsel Ilegal

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Gita Wiyawan dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara, Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli, Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi dan sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi, yang terangkum dalam siaran Pers No. 51/PIH/KOMINFO/7/2013 tentang Rencana Penataan IMEI Pada Perangkat Telekomunikasi (3/7), terungkap salah satu usulan untuk membenahi impor perangkat telepon seluler di Indonesia.

Dalam rapat tersebut juga muncul pembahasan tentang keberadaan IMEI atau International Mobile Equipment Identity. IMEI ini seharusnya berada pada setiap perangkat telepon seluler yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Tujuan IMEI ini adalah untuk memudahkan identifikasi telepon seluler. Untuk itu, agar peredaran perangkat illegal harus dapat diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilir.

Salah satu yang diusulkan oleh Menteri Perdagangan adalah dengan melakukan pemblokiran IMEI yang unligitimated. Usulan tersebut di antaranya didasari atas adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Usulan tersebut cukup berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, mengingat kaburnya batas antara ponsel yang masuk resmi dan melalui jalur gelap lainnya.

esia twitter

Agar efektif, prosesor transisi dan sosialisasi akan dilakukan secara komprehensif. Sosialisasi ini tidak hanya harus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan maupu Kementerian Kominfo, tetapi juga oleh para penyelenggara telekomunikasi dan vendor telekomunikasi serta berbagai pihak terkait.

Salah satu cara membedakan asli dan palsunya IMEI adalah dengan memeriksa nomor IMEI yang umumnya ada di filmware handled, dus atau kotak dan stiker yang tertempel pada tempat baterai perangkat. Perangkat yang palsu pada umumnya tidak akan menampilkan nomor IMEI. Sebaliknya, jika ada IMEI-nya, lebih baik dicocokkan dengan dengan dus/kotak untuk mengindari IMEI yang terduplikasi. Selain itu, Anda dapat langsung mengecek nomor IMEI dengan mengetik tanda bintang tanda pagar angka nol angka enam tanda pagar di masing-masing perangkat.

Tentunya cara yang paling mudah dan murah untuk mendapatkan produk yang legal adalah dengan membeli produk telepon seluler yang memiliki garansi resmi di tempat yang terpercaya.

Namun setidaknya ada dua poin (dari sekian banyak poin lain) yang harus diperhatikan jika pemblokiran IMEI yang tidak terdaftar dilakukan. Apakah ini berarti jika ponsel yang dibeli di luar negeri secara pribadi tidak akan bisa digunakan untuk menelpon di Indonesia? Lalu bagaimana nasib turis mancanegara yang bermaksud menggunakan ponselnya saat berlibur di Indonesia?

Masih terlalu dini untuk mengungkapkan pro dan kontra mengenai masalah pemblokiran IMEI mengingat prosedurnya sendiri masih belum jelas. Seperti kasus lainnya, saya anjurkan Anda duduk manis dan menunggu keputusan finalnya.

Back to top button