Quantcast
DroneMobile GadgetNewsTips

3 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menerbangkan Drone

Dalam setahun belakangan, bisa dibilang drone menjadi teknologi yang cukup mendapatkan highlight di kalangan penggila gadget dan fotografi. Sekalipun perangkat ini sifatnya lebih ke hobi, ternyata ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri sebelum menerbangkannya.

drone-2Harus diakui drone memang tidak memerlukan kemampuan yang signifikan untuk bisa menerbangkannya. Tapi bukan berarti semua orang bisa dengan bebas begitu saja membeli dan langsung menggunakannya. Jadi, sebelum Anda memantapkan diri untuk menerbangkan perangkat canggih ini, sebaiknya kenali dulu hal-hal berikut:

Ada peraturan khusus

drone
foto: ktar.com

Di Amerika Serikat, penggunaan drone telah diatur oleh badan penerbangan Federal Aviaton Administration (FAA), sementara di Indonesia regulasinya berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Dengan begitu, pemilik drone harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan Peraturan Menteri 90 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Harus mengantongi izin

foto: andnowuknow.com

Pengguna drone di Indonesia tidak boleh menerbangkannya lebih dari 150 meter selain dengan sertifikasi resmi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang dilengkapi dengan pernyataan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Jadi untuk menerbangkannya sejauh yang diinginkan, Anda harus mengantongi izin yang permohonannya bisa diajukan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum menerbangkan drone.

Tidak bisa terbang sembarangan

enr09082014cs drone6 ss
foto: enr.com

Sekalipun sudah mengantongi izin, ternyata drone tidak bisa diterbangkan seenaknya. Ada beberapa daerah terlarang yang tidak bisa dimasuki oleh perangkat ini, seperti lokasi pengembangan nuklir dan pelatihan militer, ruang udara yang dilayani Air Traffic Control (ATC), kilang minyak, hingga Istana Kepresidenan.

Jika Anda melanggar lokasi terlarang tersebut, maka dianggap mengganggu keamanan nasional dan bisa dikenai sanksi denda yang nilainya fantastis, yakni mencapai 1 miliar rupiah. Jadi, apakah Anda yakin mau tetap nekat menerbangkan drone secara sembarangan?

Back to top button